Aturan Jokowi: Fasilitas Golf-Pacuan Kuda Bos Kantor Bakal Kena Pajak

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Jokowi memberlakukan aturan baru; fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, hingga otomotif bagi bos-bos yang dibayari kantor akan menjadi objek sasaran pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.

PP No. 55 Tahun 2022 ini merupakan produk hukum turunan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan tahun lalu.

Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid tersebut mengatur natura atau kenikmatan yang disediakan kantor yang dikecualikan dari sasaran pungutan PPh memang mencakup olahraga.

Tapi, yang bebas PPh itu tidak termasuk olahraga yang ‘mahal’.

“Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,” tulis Pasal tersebut, dikutip Jumat (23/12).

Dengan adanya pp baru ini, komisaris, direktur hingga karyawan tidak bisa lagi menikmati fasilitas olahraga mewah itu tanpa dipotong pajak.

Dulu, natura ini dibebaskan dari PPh lantaran bukan merupakan penghasilan. Yang menjadi objek PPh adalah gaji, tunjangan, honor kegiatan, honor narasumber dan sebagainya. (pku/agt)

Sumber: cnnindonesia.com