Cara Konsultasi Ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan, Gratis

Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke psikolog.

Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan gratis. Bahkan BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan ke tahap lanjutan apabila berdasarkan diagnosis diperlukan oleh pasien.

Selama Anda tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, maka layanan konsultasi ke psikolog ini bisa dimanfaatkan.

Mengingat, pengobatan untuk kesehatan mental tidak murah. Belum lagi jika kondisi penderitanya terbilang kronis, maka biaya untuk perawatan ini tidaklah sedikit.

Adapun layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.

Cara Konsultasi ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan
Berikut cara pakai BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke psikolog.

1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP)

Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan yaitu datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.

Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.

2. Konsultasi di faskes tingkat pertama

Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog.

Jangan lupa mempersiapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Apabila tahap administrasi selesai, pasien bisa mulai melakukan konsultasi.

Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan. Apabila kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka dirujuk ke rumah sakit tertentu.

3. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan

Jika masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya diberi rujukan ke RSUD atau Rumah Sakit Jiwa.

Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu khawatir lagi soal biaya.

Di faskes rujukan, pasien ditangani oleh psikolog yang kompeten. Pasien juga dibuatkan jadwal konsultasi mengenai berapa kali harus kontrol kesehatan hingga obat-obatan yang telah diresepkan.

Itulah cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan secara gratis yang dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta. Semoga membantu. (avd/fef)

Sumber: cnnindonesia.com