Cara Melahirkan Normal Dengan BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit

Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan tidak hanya dapat digunakan untuk berobat tetapi juga dapat menanggung biaya melahirkan ibu hamil. Jika ingin mencobanya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu cara melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan.

Asuransi kesehatan milik negara tersebut juga tak hanya menanggung biaya melahirkan tetapi juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan. Mulai dari biaya pendaftaran, pemeriksaan awal, hingga pemeriksaan pascapersalinan.

Apakah bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit?
Melahirkan normal hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:

  • Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu.
  • Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu.
  • Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu.

Apakah bisa melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan?
Jika faskes tingkat pertama merujuk ibu hamil ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena berisiko tinggi, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.

Kehamilan berisiko tinggi misalnya posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.

Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya. Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:

1. Biaya operasi caesar ringan

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900

2. Biaya operasi caesar sedang

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000

3. Biaya operasi caesar berat

  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300
  • Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300

Tata cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur atau tata cara melahirkan agar bisa mendapat klaim layanan persalinan. Berikut prosedur melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar sesuai status kepesertaan.
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.
  3. Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dan ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, maka faskes akan langsung memberi tindakan persalinan kepada peserta.
  4. Namun, jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar.
  5. Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
  6. Surat rujukan dilengkapi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Demikian cara melahirkan normal dan caesar dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Semoga dapat membantu. (juh/juh)

Sumber: cnnindonesia.com