Jakarta, CNN Indonesia — Cabut gigi geraham merupakan salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Prosedur ini ditanggung secara penuh oleh asuransi kesehatan milik negara tersebut asalkan kondisi gigi peserta memenuhi kriteria yang berlaku.
Berikut cara cabut gigi geraham pakai BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan meng-cover sejumlah perawatan gigi dan mulut. Ketentuan ini tertera pada peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Dalam peraturan tersebut tertulis sejumlah perawatan gigi dan mulut yang masuk pertanggungan BPJS Kesehatan. Di antaranya:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal dan infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat-obatan pasca-pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi satu tahun sekali.
Cara Cabut Gigi Geraham Pakai BPJS Kesehatan
Cabut gigi geraham bisa ditanggung BPJS Kesehatan secara penuh asalkan memang telah memenuhi indikasi medis oleh dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas.
“Jika perlu tindakan gigi yang membutuhkan spesialis nanti dirujuk ke rumah sakit, misalnya kayak operasi gigi,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf beberapa waktu lalu kepada CNNIndonesia.com.
Apabila memang harus dirujuk ke rumah sakit untuk operasi pencabutan gigi geraham, peserta akan mendapatkan surat dari puskesmas. Setelah itu, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi rumah sakit yang dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“(Untuk biaya) secara ketentuan ya (ditanggung 100 persen). Ini selama masuk dalam tarif BPJS Kesehatan ya ditanggung,” imbuhnya.
Nah, bagi peserta yang hendak memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk prosedur cabut gigi geraham, berikut langkahnya.
1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP)
Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu mendatangi faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu. Disarankan membawa fotokopi KTP dan KK untuk keperluan administrasi.
Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
2. Konsultasi di faskes tingkat pertama
Misalnya faskes tingkat pertama ini puskesmas, maka peserta bisa langsung daftar ke bagian poli gigi.
Nantinya gigi pasien akan diperiksa mendetail oleh dokter gigi di puskesmas. Dokter gigi juga dapat menentukan langkah selanjutnya terhadap kondisi gigi geraham pasien.
3. Tindakan lanjutan di faskes rujukan
Jika keadaan gigi geraham membutuhkan tindakan spesialis seperti operasi cabut gigi, pasien akan diberikan surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.
Setelah itu, pasien bisa langsung datang ke rumah sakit rujukan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Selama kondisi gigi geraham yang akan dicabut memenuhi kriteria medis, seluruh biaya pengobatan dapat ditanggung 100 persen oleh BPJS Kesehatan.
Dikarenakan cabut gigi geraham bisa di tanggung BPJS Kesehatan, pastikan status kepersertaan Anda aktif, rutin membayar iuran, dan bebas tunggakan supaya bisa memanfaatkan seluruh layanan dari BPSJ Kesehatan. (avd/fef)
Sumber: cnnindonesia.com