Jakarta, CNN Indonesia — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam beleid itu, UMP Jakarta resmi naik menjadi Rp4,9 juta pada 2023.
“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” tulis diktum kesatu Kepgub tersebut.
Penerapan UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” tulis poin ketiga.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi dan menurunkan upah.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin keenam kepgub tersebut.
Selanjutnya, poin ketujuh kepgub tersebut mengatur bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.
“Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tulis beleid itu. (yoa/sfr)
Sumber: cnnindonesia.com