Partai Buruh Bakal Gugat Heru Budi Dan Ridwan Kamil Terkait UMP 2023

Jakarta, CNN Indonesia — Partai Buruh Indonesia mengancam bakal menggugat sejumlah gubernur terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Beberapa gubernur yang masuk daftar adalah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakan gugatan dilayangkan karena UMP 2023 yang ditetapkan masih belum layak.

“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan gugatan, tidak hanya kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, tapi juga gubernur lain,” ujarnya saat menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (19/12).

Untuk DKI Jakarta, Kahar menyebut gugatan diajukan karena UMP DKI Jakarta 2O23 yang ditetapkan Rp4,9 juta menjadi yang paling rendah. Pasalnya, UMP itu hanya naik 5,6 persen dibandingkan daerah sekitar, seperti Bogor yang UMK-nya naik 7 persen.

Sementara untuk Jawa Barat, ia mengatakan gugatan diajukan karena tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengabaikan rekomendasi dari berbagai daerah untuk menaikkan upah hingga 10 persen. Bahkan Bupati Bandung Barat ia sebut memberikan rekomendasi kenaikan upah hingga 27 persen.

Sementara Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 hanya naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.

“Tapi kemudian sama gubernur (Ridwan Kamil) dipangkas dan rekomendasi bupati itu diabaikan,” ujar Kahar.

Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.

Sebelumnya pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. (fby/agt)

Sumber: cnnindonesia.com