Penerimaan Pajak DJP Bali Rp9,95 T, 129 Persen Dari Target

Denpasar, CNN Indonesia — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun dari target yang ditetapkan untuk 2022 sebesar Rp7,71 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan sampai dengan 28 Desember 2022, DJP Bali telah mengumpulkan penerimaan pajak setara 129,01 persen dari target yang diberikan.

“Realisasi penerimaan DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Anggrah, di Kantor DJP Bali, pada Kamis (29/12).

Sementara, penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,32 persen.

Kemudian, jasa keuangan dan asuransi sebesar 16,48 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 12,63 persen, industri pengolahan sebesar 8,78 persen, dan kegiatan jasa lainnya sebesar 6,83 persen.

Warsono juga menyampaikan dari kepatuhan penyampaian surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan Tahun (PPh) pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak atau WP.

“Dengan rincian realisasi untuk WP badan sebanyak 25.317 SPT, WP orang pribadi karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan WP orang pribadi non karyawan sebanyak 47.926 SPT,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sesuai amanat Undang-undang HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru,” ujarnya.

Sebab itu, seluruh wajib pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).

“Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi kring pajak 1500200, menghubungi kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdekat,” ujarnya. (kdf/dzu)

Sumber: cnnindonesia.com