Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak aset kripto sejak 1 Mei 2022 hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp231,75 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi kripto melalui PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp110,44 miliar, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp121,31 miliar.
“Untuk kripto yang dimana pajak PPh 22 dan PPN dalam negerinya dibayarkan mencapai Rp110 miliar dan Rp121 miliar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12).
Sedangkan pajak digital sampai dengan pertengahan Desember sudah terkumpul sebesar Rp5,06 triliun. Realisasi pembayaran itu berasal dari 134 PMSE atau perusahaan digital yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai pemungut PPN.
Kemudian, pajak fintech atau P2P Lending berhasil dikumpulkan sebesar Rp209,8 miliar, terdiri dari PPh 23 sebesar Rp121,65 miliar dan PPh 26 sebesar Rp88,15 miliar.
Selanjutnya, tambahan penerimaan pajak ke penerimaan PPN secara keseluruhan yang berasa dari kenaikan tarif 1 persen mulai 1 April 2022 lalu sudah sebesar Rp53,58 triliun hingga 14 Desember 2022.
Sementara itu, penerimaan pajak secara keseluruhan sudah berhasil melampaui target APBN. Penerimaan pajak terealisasi Rp1.634,4 triliun atau 110,06 persen dari target sebesar Rp1.485 triliun hingga 14 Desember 2022.
Penerimaan pajak ini juga terpantau tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini ditopang oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.
“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” jelas Sri Mulyani. (ldy/dzu)
Sumber: cnnindonesia.com